Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang memastikan agenda mediasi kliennya dengan aktivis HAM Haris Azhar kembali ditunda.
Juniver menyebut, mediasi yang rencananya dilakukan pada Senin (25/10/2021) ini, akan dijadwalkan kembali pada senin pekan depan.
Menurutnya, penundaan tersebut diputuskan berdasarkan permintaan dari pihak Haris Azhar dan pihak Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga turut terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini.
"Saya diinfo polisi, mediasi ditunda ke senin minggu depan atas permintaan HA dan kawan-kawan," kata Juniver dalam pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).
Kendati begitu, Juniver enggan membeberkan terkait penjelasan dari kepolisian yang diterima pihaknya terkait pembatalan mediasi yang diminta oleh pihak Haris Azhar ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima surat undangan mediasi yang rencananya bakal dilakukan pada Senin (25/10/2021) ini.
"Tidak ada undangan mediasi untuk hari ini," kata Nurkholis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Rencana Mediasi Hari ini dengan Menko Luhut, Kuasa Hukum Haris Azhar: Kami Belum Terima Undangannya
Ketika ditanya terkait kapan jadwal pasti mediasi tersebut dilakukan dengan pihak Menko Luhut, dirinya mengatakan belum mengetahuinya secara detail.
Sebab hingga hari ini, kata Nurkholis, pihaknya belum juga menerima undangan terkait jadwal mediasi itu dari pihak kepolisian.
"Belum tau (kapan akan dilakukan mediasi), kami belum menerima surat undangan, insyaallah dikabari sehari sebelum, kalau ada undangan," tukasnya.
Diketahui, Kasus dugaan pencemaran nama baik atas konten YouTube milik Haris Azhar soal Tambang Emas di Papua kembali berlanjut.
Setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (21/10/2021) ditunda, penyidik sudah menyiapkan jadwal terbaru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memediasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan pada Senin (25/10/2021).
Menurut kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, agenda mediasi rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Iya betul. Sudah dijadwalkan lagi jadi besok pukul 10.00 WIB," kata Juniver saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Kisruh Luhut Vs Haris akan Berakhir dengan Mediasi?
Meski begitu, Juniver belum bisa memastikan apakah Luhut akan hadir dalam agenda mediasi.
Juniver beralasan agenda mediasi itu masih bisa diwakili oleh dirinya selaku kuasa hukum.
"Bisa hadir bisa tidak. Besok kita lihat situasinya," katanya.
Upaya mediasi sebelumnya diinisiasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak terlapor, Haris Azhar dan Fatia telah memenuhi undangan itu sebagai langkah restorative justice.
Dalam agenda pertama itu, pihak pelapor Luhut Binsar Pandjaitan tak memenuhi undangan karena masih di Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja.
Selain itu, salah seorang penyidik juga berhalangan hadir lantaran tengah dalam kegiatan kedinasan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik.
"Kami memenuhi undangan dari penyidik siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi pukul 10.15 WIB. Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Atas penundaan itu, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Luhut dan Haris-Fatia.
Baca juga: Mediasi Luhut dan Haris Azhar Terkait Tudingan Kepemilikan Tambang Emas Ditunda, Ini Alasannya
Pelaporan Luhut terhadap dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia tak terima namanya menjadi bahan tudingan dalam sebuah konten milik Haris Azhar berjudul Nge-HAMtam.
Luhut mempolisikan keduanya dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.