TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 melalui Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.
Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.
Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Baca juga: SKB CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 akan Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap dengan Materinya
Bobot Nilai SKB
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluuruhan.
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB pada Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau memiliki keahlian khusus.
Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.
SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
Intansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara itu, pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada"
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca juga: Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November
Materi SKB
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Alur Pendaftaran CPNS 2021