Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada Senin (25/10/2021).
Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra menyampaikan laporannya masih belum bisa diterima karena masih diminta untuk melengkapi alat bukti oleh penyidik.
"Jadi kami sudah sampaikan peristiwa hukum tersebut namun belum bisa keluar untuk tanda bukti lapornya. Hari ini karena kami harus melengkapi hal-hal dokumen maupun bukti yang didasarkan petunjuk dari penyidik," kata Gurun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Ia menyampaikan penyidik Polri meminta agar PB SEMMI untuk membawa video utuh dugaan penistaan agama Nikita Mirzani.
Baca juga: Didesak Minta Maaf karena Diduga Lecehkan Bacaan Niat Salat, Nikita Mirzani akan Dipolisikan
Dia mengakui bahwa pelaporannya hanya membawa potongan video yang beredar di sosial media.
"Jadi kami harus lengkapi itu dulu, buktinya dulu. Saya masih kurang alat buktinya, beberapa hal ya ini terkait dengan ini sih video utuhnya, saya belum dapatkan itu, sehingga saya harus kumpulkan itu dulu, saya harus temukan itu, saya akan upayakan itu sehingga nanti akan saya kembali lagi, saya akan upayakan untuk ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Gurun mengungkapkan alasan akan melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Ia menyatakan unggahan Nikita Mirzani dianggap telah membuat kegaduhan masyarakat.
"Ini kan terkait dengan yang beredar itu kan niat bacaan salat ya, yang dimana gimmicknya itu kan bercanda diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani dan itu kan heboh di tengah masyarakat dan urgensinya saya tentu harus melaporkan ini untuk menjaga keutuhan agar tidak terjadinya kegaduhan yang terus menerus," ungkapnya.
"Hal yang membuat kegaduhan, mengganggu keutuhan negara, mengganggu keamanan stabilitas berdampak itu tentu kewajiban kita untuk melaporkan, maka masyarakat kami berharap masyarakat untuk tetap harus berani untuk melaporkan semua peristiwa hukum," sambungnya.
Ia menjelaskan Nikita Mirzani akan dilaporkan atas dugaan pasal penistaan agama hingga dugaan tindak pidana UU ITE.
"Kami koordinasi dan kami usulkan itu terkait dengan dugaan penistaan agama ya, pasal 156 A KUHP dan juga undang-undang ITE ya yang terkait dengan pasal 28 tuh ujaran kebencian dan sebagainya, itu kami usulkan itu, tetapi itu kan kembali lagi kewenangan kepada penyidik yang menentukan pasal mana dan sebagainya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Artis Nikita Mirzani kembali membuat kontroversi atas konten media sosialnya yang dianggap menistakan agama.
Nikita diduga melakukan penistaan agama karena mempelesetkan bacaan niat salat magrib.
Video tersebut pun viral dan menuai pro kontra.