- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung;
- Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas;
- Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
- Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB;
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri;
- Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)