News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali.

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini