- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lain terkait PPKM
BERITA REKOMENDASI