Tahap 2: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
Tahap 1: 5-6 Desember 2021
Tahap: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 7-8 Desember 2021
Tahap 2: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 9-10 Desember 2021
Tahap 2: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
Tahap 1: 13-16 Desember 2021
Tahap 2: 5–8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
Tahap 1: 17-24 Desember 2021
Tahap 2: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1: 27-29 Desember 2021
Tahap 2: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap 1: 30 Desember–17 Januari 2022
Tahap 2: 20 Januari-15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
Tahap 1: 1-30 Januari 2022
Tahap 2: 1-28 Februari 2022
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.
Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan
c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Materi SKB
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait CPNS 2021