News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu NPWP. Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online untuk wajib pajak pribadi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi secara offline dan online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Definisi diatas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada NPWP terdapat 15 digit angka sebagai kode unik yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca juga: Pengesahan HPP Diharapkan Genjot Sektor Perpajakan

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kode tersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

Apabila tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.

Pada NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.

Untuk wanita yang sudah menikah terdapat beberapa kriteria antara lain:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

Lalu saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP bagi WNI;

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Cara Membuat NPWP secara Offline

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak

- Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan;

- Setelah itu , isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap;

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka Anda perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat Anda via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini