TRIBUNNEWS.COM - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya merupakan dokumen penting yang dimiliki masyarakat.
Namun, karena penggunaannya yang tidak setiap hari, terkadang lupa tempat menyimpan bahkan hilang.
Apabila hilang, kita harus bersedia menyempatkan waktu untuk mengurus kehilangan tersebut.
Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Saat ini, dokumen tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Tentunya layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca juga: Cara Urus STNK Hilang atau Rusak: Siapkan KTP dan BPKB, Simak Langkah-langkahnya
Cara Mencetak Mandiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Anda juga bsia mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);