Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam sidang.
"Iya (dia yang memperintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecer jaksa.
"Iya," jawab lagi Toni.
Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan ke-dua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Moh. Rizieq Als Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
"Ber 7, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," katanya.
Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.