- Harga tes Covid-19 tersebut dapat bervariasi sesuai lokasi Rumah Sakit.
- Harga dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Harga yang berlaku dapat tergantung kebijakan masing-masing Rumah Sakit.
Baca juga: Ada Penurunan Level PPKM, Perusahaan GPS Tracker Antisipasi Lonjakan Penjualan di Akhir Tahun
Persyaratan Naik Pesawat Perjalanan Domestik
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 terdapat beberapa persyaratan bagi calon penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3 dan 4.
Berikut ini syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik dari/ke daerah PPKM level 3 dan 4:
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam).
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dan wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi
6. Calon penumpang yang memiliki hasil RT PCR negatif, namun memiliki gejala atau indikasi Covid-19 maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
7. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.