Dalam sidang disebutkan bahwa para Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan P1 sampai P-29.
Para Pemohon juga telah mengajukan tiga orang ahli yang menyampaikan keterangan yakni Herlambang P Wiratraman, Oce Madril, dan Titik Puji Rahayu.
Para Pemohon juga telah mengajukan dua orang saksi yakni Asep Komarudin dan Victor Claus Mambor yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan.
Sementara itu, disebutkan juga DPR telah menyampaikan keterangan yang dibacakan di Persidangan Mahkamah yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis.
Disebutkan, pada pokoknya DPR menerangkan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada hubungan kausalitas antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiil Pegawai KPK Terkait TWK
Terkait Pokok Permohonan para Pemohon, DPR menerangkan bahwa norma pada pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE merupakan penegasan peran pemerintah dalam mencegah penyerbarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut dikarenakan karakteristik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bergerak tanpa batas, tempat, dan waktu.
Karena itu, menurut DPR pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang adalah dengan melakukan tindakan dan bukan melalui keputusan.
Hal itu karena pemerintah harus bergerak dengan segera atau cepat untuk mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas.
Selain itu, DPR juga telah menerangkan bahwa ketentuan pasal pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE telah mencerminkan adanya proses due process of law karena terhadap tindakan Pemerintah tersebut terbuka upaya untuk banding administrasi dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari sisi pemerintah, disebutkan Presiden telah memberi keterangan tertulis yang diterima dan dibacakan dalam persidangan Mahkamah.
Disebutkan juga, Presiden kemudian menyampaikan tambahan keterangan tertulis setelahnya.
Pada pokoknya Presiden menerangkan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada hubungan kausalitas antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE.
Terkait dengan pokok permohonan para Pemohon, Presiden menerangkan bahwa walaupun ketentuan pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE dilaksanakan oleh Pemerintah dengan melakukan tindakan, bukan dengan mengeluarkan keputusan tertulis.