TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan penerima BSU akan diperluas.
Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:
1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya.
Penerima BSU bisa dicek melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Desain Infrastruktur dan Pekerjaan Umum Disesuaikan Dengan Perubahan Iklim
Cek Penerima Lewat Laman Kemnaker
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti yang Tribunnews.com rangkum:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Hadiri Abu Dhabi Dialogue Bahas Pelindungan Pekerja Migran
Cek Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dicek melalui cara seperti berikut:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, klik menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: Menaker Yakin Indonesia Bakal Raih Bonus Demografi dan Jadi Negara Maju
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021 mendatang.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tidak dikenakan potongan apapun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun DS)