Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum, yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI
Baca juga: Selain Samurai, Anggota Brimob Polda Jabar Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI
5. Alasan Menkes Tak Beri Subsidi PCR
Polemik harga tes PCR masih menjadi perbincangan.
Terlebih adanya narasi mengenai subsidi harga Tes PCR.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah memberi penegasan.
Ia menyebut harga Tes PCR di Indonesia sudah tergolong murah.
Budi Gunadi Sadikin meminta kepada masyarakat untuk tak bandingkan harga tes PCR di Indonesia dengan India.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)