TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Oktober 2021, marak terjadi kasus penyimpangan anggota polisi.
Kasus-kasus tersebut viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Menyikapi beragam kasus penyimpangan anggotanya itu, pimpinan Polri menjatuhkan sanksi mulai dari mutasi, pemecatan, hingga proses pidana.
Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada satu kapolres, tiga kapolsek, dan enam anggota yang mendapat sanksi.
Adapun jenis penyimpangan yang terjadi pun beragam mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga penembakan.
Baca juga: Barang Bukti Baru Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Polisi: Sudah Dilakukan Penyitaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kasus-kasus penyimpangan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun.
"Kemudian survei di awal Oktober kita turun, karena adanya penyimpangan anggota yang viral dengan cepat dengan didukung perkembangan teknologi informasi dalam dunia media. Ketika banyak anggota yang viral, maka itu menjadi koreksi bagi kita masyarakat," kata Sigit saat menghadiri penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).
Mantan Kabareskrim ini berpesan agar anggota harus bisa menjaga sikap di masyarakat.
Berikut daftar polisi yang melakukan penyimpangan selama bulan Oktober 2021:
1. Bripka MN Tembak Rekan Sendiri
Kasus penyimpangan terbaru yang dilakukan anggota Polisi yakni penembakan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota Polres Lombok Timur, Bripka MN (38), menembak rekannya sesama polisi, Briptu Hairul Tamimi (26) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10/2021) di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Baca juga: Diduga Kuat Cemburu Buta Jadi Pemicu Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi di NTB
Penembakan ini diduga karena pelaku cemburu dengan istrinya yang diduga kerap chat dengan korban.