News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh.

"Masyarakat kan curiga terus, kenapa kok dipaksain PCR, dulu waktu harga PCR Rp 1 juta, tiba-tiba ramai karena di India cuma Rp 96 tibu, presiden marah, minta Rp 500 ribu dituruti."

"Saya jadi bertanya-tanya, sakjane hargane pira sih (sebenarnya harganya berapa sih)?" ujarnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Desak Hapus Aturan PCR

Sholeh pun mendesak pemerintah berkenan menghapus aturan PCR sebagai syarat perjalanan.

"Hapuskan PCR bagi syarat perjalanan, kasihan masyarakat."

"Pada saat (kasus Covid-19) tidak melandai saja masih diperbolehkan milih antara antigen dan PCR, wong sudah melandai kok malah diwajibkan PCR, itu lucu," ungkap Sholeh.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sementara itu pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.

Baik tes PCR maupun swab antigen.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini