TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta mulai hari ini Kamis (28/10/2021).
Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja