TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu di antara berbagai bantuan perlindungan sosial yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pencairan bansos PKH diberikan per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.
Bulan Oktober 2021 ini, bansos PKH sudah memasuki penyaluran tahap yang ke-4.
Bansos PKH disalurkan hanya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;