TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu di antara berbagai bantuan perlindungan sosial yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pencairan bansos PKH diberikan per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.
Bulan Oktober 2021 ini, bansos PKH sudah memasuki penyaluran tahap yang ke-4.
Bansos PKH disalurkan hanya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
Rincian Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH 2021:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2021