Sebelumnya, saksi ahli Pulung menjelaskan, pada tahun 2016 diminta KPK melakukan investigasi terhadap pengadaan tiga unit QCC untuk tiga pelabuhan pada tahun 2010.
Pertama di Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.
Dari tiga tempat itu, dia memeriksa fisik QCC dengan kontrak yang dibuat.
Dari investigasi tersebut, Pulung menemukan bahwa motor penggerak dan generator pada tiga unit QCC di setiap pelabuhan berbeda.
Sehingga terdapat perbedaan dengan Harga
Pokok Penjualan (HPP).
Menurut perhitungannya dari tiga QCC tersebut, seharusnya HPP untuk QCC di Palembang 2,996 juta dolar AS.
Pengadaan QCC di Pelabuhan Panjang 3,356 juta dolar AS dan di Pelabuhan Pontianak 3,314 juta dolar AS.
"Di Palembang tidak ada generator, kalau dilengkapi harus dua. Satu dipakai, satu cadangan. Ketika nggak ada generator, perubahan harganya menjadi signifikan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo 2 (2009-2011).
RJ Lino diduga bersama-sama dengan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdi Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China (HDHM), Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia ll yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 hingga Oktober 2011 , yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,9 juta dolar AS.