News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Dinilai Tak Lagi Miliki Alasan Tunda Eksekusi Putusan Korupsi IM2

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Tampilan GERAI ONLINE Indosat Ooredoo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional Imam Ghazali.

Menurut Imam, saat ini posisi Kejaksaan Agung sangat kuat. Selain putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya, keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus. 

Sehingga menurut Imam sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," kata Imam, dalam keterangannya, Jumat (28/10/2021).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12% YoY menjadi Rp23 triliun. 

Pendapatan selular masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3% menjadi Rp18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7% menjadi Rp10,4 triliun.

Imam mengatakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili  korporasi. 

Ini sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi. Atas dasar tersebut, kata Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum di sidang ke meja hijau.

"Putusannya sudah mengatakan direktur IM2 bersalah dan IM2 harus membayar uang pengganti sebagai tambahan pidana korporasi. Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat. Dengan ada terpidana dalam kasus IM2 menunjukan sudah ada kerugian negara yang dilakukan Indosat berdasarkan pasal 55 KUHP. Agar kasus ini terang benderang tersangka lainnya harus segera disidang," kata Imam.

Jika korporasi tidak membayar uang pengganti sebesar putusan MA, menurut Imam Kejaksaan Agung dapat melakukan sita aset yang dimiliki oleh IM2. Jika aset IM2 tidak mencukupi, Kejaksaan Agung bisa melakukan sita aset ke Indosat. 

Kasus transaksi Indosat dan IM2 ini merupakan transaksi terafiliasi. Jadi pertanggungjawaban terhadap uang pengganti juga ditanggung Indosat. Sehingga jika uang atau aset IM2 tidak mencukupi, yang paling bertangung sesuai porsi pemegang saham adalah Indosat.

"Indosat kan induk dari IM2. Alokasi pencadangan uang yang ada dicantumkan di laporan keuangan Indosat menunjukan besar tanggung jawab pemegang saham IM2. Apa lagi saham Indosat di IM2 lebih dari 99.85%. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab penuh terhadap uang pengganti kasus korupsi IM2. Mereka juga sudah mengalokasikan di laporan keuangan. Jadi seharusnya aman jika Jaksa melakukan eksekusi," ungkap Imam.

Meski nanti Indosat sudah melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), Imam mewanti-wanti, kewajiban membayar uang pengganti IM2 tidak bisa lepas dari Indosat. Kewajiban membayar uang pengganti akan menjadi tanggung jawab pemegang saham penggendali Indosat yang baru. 

Sebelum melakukan aksi korporasi biasanya perusahaan melakukan due diligence atau uji tuntas baik itu keuangan maupun hukum. Sehingga pemegang saham yang baru tahu risiko hukumnya dan tidak bisa investor baru menganggap lalai.
 
"Kasus IM2 dilakukan saat Ooredoo belum masuk. Namun Ooredoo sebagai pemegang saham Indosat yang baru masuk mau tanggung jawab. Agar investor baru tenang seharusnya Indosat menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kasus hukum yang masih ada," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini