News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran Tatib, 10 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lakukan pelanggaran tatib, 10 warga binaan pemasyarakatan Rutan Cipinang dipindah ke Nusakambangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang. 

Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang. 

Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (28/10) malam hingga Jumat (29/10) dinihari.

Adapun inisial mereka yang dipindahkan adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan. 

Baca juga: Warga Australia Diperbolehkan ke Luar Negeri Mulai 1 November, Termasuk ke Indonesia

Hal itu sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui Instagram @supirpete2 terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya.

Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi yang diduga menjadi lokasi penganiayaan," ujar Ibnu Chuldun, kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dikatakan dari hasil investigasi, lanjut Ibnu, beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang warga binaan terhadap teman sekamarnya. 

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhada 10 warga binaan tersebut dan juga kepada  saksi sekaligus korban.

Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS maka ke-10 pelaku diberikan sangsi Register F dan malam juga segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Ibnu.

“Kami berkomitmen menimdak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan Rutan kondusif meskipun overcapasitas,” tambah mantan Kanwil Sumut ini.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan serta pengamanan di blok berbeda.

"Pihak Rutan Cipinang juga sudah menghubungi isteri korban dan menjelaskan perkara yang terjadi dan isteri korban mengucapkan terima kasih atas gerak cepat petugas Rutan Cipinang," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini