Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta BPBD di 34 provinsi untuk mengambil langkah kesiapsiagaan menghadapi fenomena La Nina ini.
Hal ini bertujuan untuk mencegah maupun menghindari dampak buruk bahaya hidrometeorologi.
Kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat ini merujuk pada informasi BMKG mengenai potensi La Nina di Indonesia yang dapat terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Fenomena tersebut merupakan anomali iklim global yang dapat memicu peningkatan curah hujan.
“Catatan historis menunjukkan bahwa La Nina tahun 2020 menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi curah hujan bulanan di Indonesia hingga 20 persen sampai dengan 70 persen dari kondisi normalnya,” pesan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam surat edaran pada Jumat lalu (20/10).
Kesiapsiagaan tidak hanya pada sisi pemerintah atau pun aparatur di tingkat kecamatan dan desa, tetapi juga masyarakat.
Prasinta menekankan perlunya dukungan BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di lokasi rawan bencana.
Ia juga mengharapkan BPBD untuk melibatkan masyarakat dalam pengaktifan tim siaga bencana.
(Tribunnew.com/Tio)
Berita Lain Terkait Info BMKG