News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Diperluas ke 1,6 Juta Penerima, Ini Syarat & Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, Cek di kemnaker.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di kemnaker.go.id, berikut syarat dan kriteria penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta secara online, lengkap beserta syarat dan kriteria penerimanya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Hingga saat ini, dana BSU yang tersisa sekitar Rp 1,7 triliun.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?

Baca juga: Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Baca juga: Kamu Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tapi Tak Punya Rekening Himbara? Ini Solusinya

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini