TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar atau tidak.
Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan, khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Kini, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Perlu diketahui, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Pasalnya, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan metampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai database, maka akan muncul centang warna merah.
Langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri
Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id
3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai database, maka akan muncul silang merah.
Langkah cek NIK terdaftar atau tidak
NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Sendiri