TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 untuk Tahap I, kategori peserta SKD yang dapat lanjut SKB, dan passing grade SKD CPNS 2021.
Peserta SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahap I masih menunggu pengumuman kelolosan yang akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Sesuai jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan dilaksanakan pada 29 hingga 30 Oktober 2021.
Namun, peserta belum dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS maupun seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di laman sscasn.bkn.go.id pada Jumat (29/10/2021) kemarin.
Baca juga: Daftar Instansi Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I, Ada 164 Instansi yang Hadir
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ada 164 Instansi, Cek Namamu dengan Cara Ini
Terdapat keterangan "Maaf laman ini belum dibuka" pada laman cek hasil SKD CPNS maupun seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021.
Dalam laman sscasn.bkn.go.id, tepatnya pada alamat URL terdapat keterangan https://sscasn.bkn.go.id/soon.
Hal ini bisa diartikan BKN akan segera membuka akses laman tersebut sesuai tanggal pengumuman.
Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Layanan Informasi;
3. Pilih Hasil SKD CPNS;
4. Peserta dapat melihat hasil SKD CPNS pada layar.
Peserta dinyatakan lolos nilai memenuhi nilai SKD mereka sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.
Ada tiga syarat, yaitu:
1. Memenuhi passing grade;
2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);
3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.
Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Akses sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Cek sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Dilengkapi Jadwal Tes SKB
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021