TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.
Pada persyaratan tersebut, terdapat penjelasan mengenai anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal ataupun aglomerasi.
Selain itu, pada perjalanan kereta api antarkota, bagi penumpang berusia di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).
Apa saja persyaratan lengkap untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal?
Baca juga: Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Pada laman Instagram kai121, terdapat beberapa persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal, yaitu:
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.
Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.
4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.
5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan
Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal
1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.
Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
4. Sebagai informasi, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti Penumpang
Dilansir Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:
1. Penumpang wajib memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;
3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;
Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).
Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
(Tribunnews.com/Arkan)