Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta lomba mural menggambar wajah mirip presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Piala Kapolri 2021 di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2021).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, tampak ada wajah yang mirip Presiden Jokowi.
Di samping kanan gambar itu, terdapat gambar tangan seseorang yang tengah dalam keadaan terborgol.
Gambar itu ternyata milik peserta lomba asal Jakarta Selatan bernama Aula.
Dia bersama seorang temannya sengaja menggambar itu untuk memberikan kritik terhadap penangkapan temannya sesama pemural.
Ia menyampaikan temannya sesama pemural ditangkap karena hanya menggambar wajah yang mirip presiden Jokowi.
Hal itulah yang menjadi arti eksplisit yang ingin disampaikannya dalam gambar tersebut.
"Saya kemarin mengajukan freedom yang belum tuntas. Mural ini untuk merespons kejadian yang kemarin itu sih yang soal (pemural) yang gambar sosok mirip Pak Jokowi yang ditangkap," kata Aula saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Besok, Peserta Lomba Piala Kapolri 2021 Bakal Gambar Mural Kritik di Depan Jenderal Sigit
Ia menyampaikan mural yang digambarnya itu telah dibuat sejak Jumat (29/10/2021) kemarin.
Sebelumnya, dia melakukan tahapan seleksi terlebih dahulu dengan mengirimkan skesta ke Divisi Humas Polri.
"Seleksi dulu, seleksi sketsa dulu kirim ke divisi Humas Polri terus lolos kemudian dijadwalkan menggambar dari kemarin sampai sekarang. Kemarin cuma nulis sketsa," jelasnya.
Lebih lanjut, Aula mengharapkan lomba mural ini menjadi wadah agar pemerintah tidak anti terhadap kritik. Khususnya kritik melalui wadah mural.
"Saya berharap sih kejadian penangkapan kemarin tidak terulang lagi," ujar Aula.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan lomba mural kritik ini menjadi bukti bahwa Polri tidak anti kritik terhadap aspirasi dari masyarakat.
"Kita berikan ruang untuk tidak perlu takut dan ini ada isu dikira ini cara Polisi untuk mengetahui identitas kita dan kita pasti ditangkap. Dan saya umumkan tidak ada seperti itu, Polri tidak anti kritik," jelas Sigit.
Ia menyampaikan kebebasan berekspresi pun telah diatur dalam undang-undang. Polri, kata Sigit, berkomitmen menjunjung tinggi aturan perundang-undangan tersebut.
"Tentunya kami dari Polri menjunjung teguh UU tersebut. Apalagi UU tersebut dituangkan juga di dalam UU nomor 9 tentang kemerdekaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dibandingkan di era orde sebelumnya di era reformasi kemudian kebebasan itu dibuka tentunya masyarakat bebas menyampaikan aspirasi dan ekspresinya dalam berbagai bentuk dan itu kita hormati," ujar dia.