News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Simak Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober 2021

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemeriksaan calon penumpang kereta ap. Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

7. Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel terkait lainnya tentang Aturan Naik Kereta Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini