News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Klik Bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid 19.

Pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1000.000.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara

Baca juga: Penerima BSU Diperluas, Cek Status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri jamuan makan malam yang diselenggarakan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, di Lamban (Rumah) Dinas Bupati Lambar Komplek Kebun Raya Liwa (KRL) Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Senin (6/9) malam. (Ist)

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan :

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Via WhatsAap

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp :

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini