News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat penerbangan pesawat Lion Air terbaru dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerbangan pesawat Lion Air selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.

Karena perpanjangan masa PPKM, beberapa maskapai penerbangan menerapkan beberapa aturan dan persyaratan terbaru untuk para penumpang mereka termasuk maskapai Lion Air.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan naik pesawat harus menggunakan RT-PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian

Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Khusus Transportasi Udara Wajib Tes PCR

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air yang dikutip dari lionairstaging.dyndns.org:

1. Datang Lebih Awal

Harap sampai di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Ini bertujuan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR untuk Perjalanan Jawa-Bali

- Penumpang diharapkan mengetahui dan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan

Dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

a. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

b. Mempercepat waktu proses verifikasi,

c. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

d. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Perlu Diperhatikan

Jika di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat maka penumpang perlu memperhatikan dan mengikutinya.

Tarif Tes PCR Lion Air Group

Berikut ini tarif tes PCR untuk maskapai penerbangan Lion Air yang dikutip dari kontan.co.id:

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000.

- Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

- Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau; Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).

(Tribunnews.com/Nadya) (Kontan.co.id/ Ahmad Naufal)

Berita terkait syarat penerbangan Lion Air

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini