TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan ketentuan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.
Ketentuan perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Addendum pertama dan kedua nomor 21 tahun 2021.
Terdapat beberapa pembaruan persyaratan yang wajib dibawa masyarakat saat akan bepergian di masa pandemi ini.
Dikutip dari Instagram @kemenhub151, pemerintah telah memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri, dari mulai transportasi udara, laut, hingga darat.
"Ada beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan, khususnya untuk transportasi udara," tulis @kemenhub151 dalam keterangan unggahannya.
Pemerintah menerbitkan aturan dan persyaratan perjalanan untuk daerah di dalam dan di luar pulau Jawa level 1, 2, 3, dan 4.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PCR Jadi Syarat Perjalanan Pesawat, Ombudsman: Kebijakan Ini Diskriminatif
Daftar Persyaratan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri selama Pandemi:
> Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4
1. Udara:
- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.