Mualimin juga berharap Komnas HAM bisa menjelaskan kepada keluarga korban dan tim advokasi bahwa hal-hal yang diadukan telah disampaikan melalui Komnas HAM.
"Kita tidak dalam rangka saling bantah, tapi kita menyampaikan hal-hal yang memang Kementerian Hukum dan HAM telah lakukan secara maksimal dan sebaik mungkin," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Rumah Sakit RSUD Tangerang.
Sebagaimana diketahui peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 tersebut merenggut korban meninggal sebanyak 49 orang.
Diberirakan sebelumnya sejumlah keluarga korban kebakaran tersebut mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka.
Dalam kesempatan tersebut Tim Advokasi menyampaikan tujuh poin temuan yang diduga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap para keluarga korban ke Komnas HAM.