TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 resmi ditunda.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan hal tersebut dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Senin (1/11/2021).
Penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I.
Sehingga, kebijakan tersebut mempengaruhi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2.
Pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.
Kemudian, jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Bapak Ibu Guru yang Terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1, bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan
Pada jadwal sebelumnya, pengumuman dan pemilihan formasi Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021 akan dilakukan Senin (1/11/2021) hingga Kamis (4/11/2021).
Meski jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 belum dirilis, peserta yang ingin mendaftar di Seleksi Kompetensi 2 wajib memenuhi syarat.
Adapun peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi 2 adalah peserta PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2.
Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru Tahap 2?
Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS
Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2
Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pemda Fasilitasi Pelatihan untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut ini alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:
1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I bisa mengikuti Seleksi Kompetensi II.
2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi II dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi II.
5. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi II.
7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi II.
8. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Selengkapnya, berikut ini jadwal terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021.
Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Menurut Menpan
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021