TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh secara online.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi dan sesuai dengan syarat penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pemerintah menambah sasaran penerima sebanyak 1,6 juta penerima baru.
Dikutip dari ekon.go.id, keputusan memperluas penerima BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: KSPSI: Bantuan untuk Buruh Terdampak Covid-19 Harus Disertai Percepatan Vaksinasi
Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat BSU 2021.
Dan total sasaran perluasan penerimanya sebesar 1,6 juta orang pekerja atau buruh.
Sementara untuk kriteria penerima BSU yang diperluas ini masih sama alias tidak berubah dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Jika dinyatakan menerima bantuan, pekerja atau buruh dapat segera mencairkan BSUĀ di Bank Himbara terdekat (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: Status Penerima BSU Rp 1 Juta Bisa Dicek secara Online, Berikut Caranya
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;