TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan alurnya di dalam artikel ini.
Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (01/11/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Para peserta yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.
Namun, bagi para peserta yang ingin mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Syarat dan Alurnya
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Mulai Dibuka pada 1 November 2021
Lalu apa saja syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II?
Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.