News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penumpang Pesawat di Bandara - Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.

Selain membawa beberapa syarat perjalanan, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:

- Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung sepanjang perjalanan;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat terjadwal dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini