News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ini Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III hingga Materi yang akan Diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, serta materi yang akan diujikan dalam seleksi.

Perlu diketahui, bagi peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I tidak perlu khawatir.

Hal tersebut dikarenakan, para peserta masih bisa mengikuti seleksi tahap II maupun III.

Sebagai informasi, pemilihan formasi untuk seleksi tahap II yang sebelumnya dijadwalkan pada 1-4 November, akan tetapi diundur. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani melalui Instagram resminya.

Sebelum mendapatkan jadwal pasti mengenai pemilihan formasi seleksi tahap II, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa ketentuan mengikuti seleksi tahap II maupun III.

Lalu, apa saja ketentuan untuk bisa mengikuti seleksi tahap II atau III? Dan apa saja materi yang akan diujikan?

Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB

Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Berpedoman pada Frequently Asked Questions yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, berikut ketentuan untuk mengikuti seleksi tahap II dan III, serta materi yang akan diujikan dalam seleksi, yaitu:

Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap II 

Adapun ketentuan peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I bisa memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap III

Berikut ketentuan peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi III, yaitu:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Sebagai informasi, pelamar diperbolehkan memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Pertanyaan Seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru

1. Apakah bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis?

Betul, bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, serta Wawancara berbasis CAT UNBK Kemendikbudristek.

2. Apa saja materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru ?

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru adalah Seleksi Kompetensi, yakni:

- Kompetensi Teknis;

- Kompetensi Manajerial;

- Kompetensi Sosial Kultural;

- Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.

3. Berapa batas usia pelamar PPPK Guru ?

Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2) huruf b, pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan PPPK Guru harus memenuhi syarat berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I serta Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini