TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam hal pengendalian Covid-19 belakangan terlihat tidak konsisten.
Banyak lembaga/kementerian yang kemudian muncul memberikan keterangan silih berganti tetapi tidak ada satu titik temu dan kerap berbeda-beda kebijakannya.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mengenai tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi udara.
Terkait hal tersebut Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyarankan agar Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan tugas pokok dan fungsi pengendalian Covid-19 kepada Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara penuh.
Penyerahan tugas tersebut agar masyarakat tidak meragukan setiap penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Apalagi menyusul adanya dugaan beberapa menteri di kabinet yang disebut-sebut dalam pusaran bisnis pengadaan alat PCR dalam negeri.
"Ya. Ganti saja. Serahkan ke Kementerian lain yang punya integritas," kata Ujang saat ditanyakan apakah tugas pengendalian Covid-19 perlu digeser ke Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Menurut Ujang jangan sampai nantinya negara dituduh oleh rakyat berkolaborasi dengan pengusaha, mengendalikan bisnis PCR dan antigen.
Ujang bilang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Menko PMK yang seharusnya memimpin penanganan pandemi ini.
Hal ini dikarenakan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Sosial (BNPB) berada di bawah koordinasi Menteri Muhadjir Effendy.
"Jangan sampai negara dituduh rakyat berkolaborasi dengan pengusaha terkait kepentingan bisnis," kata Ujang.(Willy Widianto)