TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyampaikan pandangannya terkait pengawasan di internal kepolisian saat ini.
Hal tersebut menyusul mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan internal kepolisian dan kebijakan yang diambil jajaran kepolisian untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Anam kemudian mengungkapkan diskusinya terkait penanganan kasus-kasus tersebut di internal kepolisian dengan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Menurutnya dari pertemuan tersebut ia menangkap kesan bahwa pengawasan di internal kepolisian menjadi jauh lebih kuat saat ini.
Dalam konteks penataan sistem pengawasan di internal kepolisian pada diskusi tersebut, ia mengaku terkejut dengan langkah yang diambil kepolisian khususnya Propam Polri.
Hal yang membuatnya terkejut adalah saat ini Propam Polri telah bekerja sama dengan salah satu universitas untuk membangun riset internal untuk menemukan hal yang membuat oknum-oknum kepolisian melanggar aturan.
Riset tersebut, kata dia, selain sebagai bahan refleksi namun juga akan dijadikan salah satu batu pijakan untuk mengubah sistem pengawasan internal di kepolisian.
"Salah satu objektifitas hasil riset dari lembaga yang kredibel risetnya, kemudian dijadikan batu pijak realisasi perubahan-perubahannya, menurut saya ini sesuatu yang serius," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Bermasalah, Komnas HAM: Sistem Reward Perlu Dibangun dan Masyarakat Dirangkul
Di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti agar tindakan tegas Kapolri terhadap para oknum-oknum kepolisian yang melanggar aturan tidak hanya sebatas pasa kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Anam setuju dan menilai pandangan tersebut merupakan kritik yang baik.
Anam mengatakan berdasarkan data yang disajikan oleh Kadiv Propam beserta jajarannya dalam pertemuan tersebut statitistiknya menunjukkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan statistik tersebut, kata Anam, awalnya angka pelanggaran tinggi, angka penindakan secara internal tinggi, namun pengaduan masyarakat rendah.
Namun demikian, kata dia, kekinian angka pengaduan masyarakat naik dan angka pelanggaran turun.
"Itu sebagai suatu statistik lumayan ada perubahan yang baik. Kemarin disampaikan itu," kata Anam.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan dua dimensi.
Pertama, kata dia, ada upaya yang baik dari kepolisian untuk mengubah perilakunya secara internal.
Di sisi lain, kata dia, ada upaya masyarakat terhadap pengawasan kepolisian yang juga semakin meningkat dan dilakukan terus menerus.
Dimensi kedua, kata Anam, data tersebut menunjukkan perubahan teknologi informasi mengakomodir masyarakat memiliki kecepatan sangat tinggi menangkap dan mengungkapkan fakta di publik.
Di sisi yang lain, polisi juga masih punya mandat, kewenangan mengurusi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Oleh karenanya, kata dia, perubahan tersebut harus direfleksikan dengan sangat baik oleh internal kepolisian.
Menurutnya, kepolisian juga perlu menyampaikan kehadirannya kepada masyarakat di antaranya dengan bertegur sapa dengan bertegur sapa dengan masyarakat.
"Di sisi yang lain polisi di samping secara internal membereskan tata kelolanya juga membereskan bagaimana komunikasi publiknya, sehingga satu dengan yang lain nyambung," kata dia.