Vincentius Titih GA (35) seorang mantan narapida yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Pengakuan penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan pengakuan Vincent, oknum petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
Baca juga: Komnas HAM: Pemulihan Status Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Disambut Baik Kemenkumham
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis.
Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.