News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Sayangkan Respons Kalapas Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021)

Untuk mengubah sikap, fisik pengetahuan, hingga ketrampilan warga binaan agar saat bebas nanti bisa lebih bermanfaat, bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat. 

"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). 

Cahyo mengatakan, dengan adanya laporan dugaan kekerasan tak manusiawi, pihaknya juga akan melakukan investigasi mendalam.

Tim investigasi nantinya bukan hanya dari Kanwil Kemenkumham saja, namun dibentuk juga dari Lembaga Permasyarakatan.

Tim ini bergerak bersama untuk mencari dan mendalami, apakah laporan dugaan kekerasan itu benar adanya atau tidak.

Baca juga: Sahroni Geram Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Sangat Memalukan Kalau Ini Benar Terjadi

Selama ini, kata dia, lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta telah melaksanakan fungsi pembinaan dengan membentuk pola kehidupan lebih teratur bagi warga binaan.

Ia mengaku sangat terpukul, dengan adanya laporan dugaan kekerasan dari warga binaan ke ombudsman RI. 

"Kita sangat terpukul sekali dengan adanya berita yang demikian, bahwa kita seolah abai. Padahal kita, dari pimpinan ditunjuk sebagai proyek rehab se-Indonesia," kata dia. 

Cahyo membantah tudingan jika Vincentius Titih GA, kesulitan mendapatkan haknya, ketika menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.

Sebab, saat ini yang bersangkutan juga sedang mendapatkan haknya untuk Cuti Bersyarat (CB).

Cuti ini dijalani Vincentius selama lima bulan. 

Vincentius, kata dia, merupakan seorang residivis.

Dia dua kali masuk ke dalam Lapas.

Pertama, dihukum enam tahun dan bebas di tahun 2019.

VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda)

Selanjutnya kembali menjalani hukuman selama 2 tahun.

Menurut Cahyo, didalam internal Lapas, Vincentius dinilai cukup nakal karena ada pelanggaran ketidakpatuhan.

"Jadi dapat pengawalan khusus. Kemudian, masuk dalam kategori berisiko tinggi. Dalam perjalanan memang ada perbaikan-perbaikan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini