Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum kedua terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap 6 anggota eks Laskar FPI, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Selasa (2/11/2021) siang tadi.
"Untuk saksi sendiri, sejak awal saya keberatan," kata Henry saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam sidang lanjutan yang menjerat dua terdakwa dari anggota kepolisian yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Saefullah.
Sebagai informasi, Saefullah sendiri merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan dalam perkara ini.
Adapun hal yang membuat tim kuasa hukum dari kedua terdakwa merasa keberatan dengan saksi tersebut kata Henry, karena yang bersangkutan merupakan anggota polisi yang turut memeriksa para saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Melibatkan Anggota DPR Berinisial MM
"Selain dia pelapor, dia juga saksi yang memeriksa, penyidik yang memeriksa semua saksi dalam perkara ini," ucap Henry.
Atas hal itu kata Henry, dalam persidangan tadi, pihaknya tidak melontarkan tanggapan apapun kepada saksi Saefullah.
Sebab kata dia, sedari awal persidangan pihaknya telah menolak kesaksian tersebut.
"Makanya saya tidak ajukan pertanyaan dan sejak awal saya menolak," katanya.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga Henry menilai jaksa telah mengenyampingkan keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Di mana hal ini bermula kala timbulnya perdebatan antara majelis hakim dan jaksa terkait dengan proses pemeriksaan saksi yang berkutat antara pemeriksaan offline ataupun online.
"Artinya jaksa melawan penetapan hakim. Tadi dia (jaksa) ngomong mohon supaya penegasan, ditegaskan oleh hakim bahwa (saksi) dihadirkan di sini. Tau-tau keberatan lagi (jaksa minta online)," tukasnya.
Jaksa Debat dengan Majelis Hakim