News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing Tolak Kesaksian Penyidik Bareskrim Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB.

Kendati begitu, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan.

Di mana hal itu bermula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline. Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada. 

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.

Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.

Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini