TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru soal pelaku perjalanan dalam negeri.
Kini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane pun menyoroti kebijakan wajib RT-PCR atau antigen untuk perjalanan darat.
Dia menilai semestinya tes PCR tidak diwajibkan pada proses skrinning melakukan perjalanan domestik.
Menurutnya, tes PCR pada skrinning sebelum melakukan perjalanan dalam negeri tak memberi dampak pada pengendalian situasi Covid-19.
Berbeda halnya pada pelaku perjalanan luar negeri, wajib tes PCR yang memang penting dilakukan.
"Apakah memang penting kita lakukan PCR pada pelaku perjalanan? Kalau untuk luar negeri saya setuju PCR 3 kali tapi ada karantina di dalamnya, 1 kali dari negara asal, 2 kali entry-exit di Indonesia."
"Tapi kalau pelaku perjalanan domestik itu tidak intervensi apa-apa. Kalau sekadar untuk skrinning tidak bermakna apa-apa di dalam pengendalian," jelas Masdalina, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (1/11/2021).
Masdalina pun menjelaskan, tes pemeriksaan Covid-19 berfungsi sebagai diagnostik kasus dan skrinning.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Selama ini, kata Masdalina, dalam upaya mendiagnostik kasus Covid-19 di Indonesia lebih menggunakan tes rapid antigen dibanding PCR.
Sehingga, syarat perjalanan dalam negeri pakai tes PCR dinilai tidak masuk akal karena bukan tahap prioritas dalam mengendalikan Covid-19.