News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERJALANAN DARAT - Tanggapan epidemiolog soal wajibnya PCR untuk pelaku perjalanan darat: Tak Berikan Dampak pada Pengendalian Covid-19.

"Apakah itu prioritas untuk perlaku perjlanan domestik? Tidak. Tes itu fungsinya dua, diagnostik dan skrinning."

"Untuk diagnostik dilakukan pada saat cek, probable, kontak erat. Itu masih sebagian besar atau 4 kali lipatnya pakai RDT antigen bukan PCR. Padahal itu prioritas."

"Sementara yang tidak prioritas kita lakukan dengan PCR. Itu kan jadi tidak logis upaya pengandaliannya," jelasnya.

Disebut Dagelan

Syarat baru wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat ini pun mendapat kritikan dari pihak pengusaha transportasi bus.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan buka suara terkait aturan baru perjalanan darat minimal 250 kilometer (Km) wajib tes PCR/antigen.

Menurutnya, aturan ini sebagai dagelan dan lucu-lucuan semata.

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, sapaannya, kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).

Segera Dioperasikan - Jalan layang menuju Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang rencananya akan segera difungsikan bulan September 2021. Jalan layang ini mempunyai akses sepanjang 1,2 kilometer dengan lebar 10,25 meter. Titik awal jalan layang ini dari Jalan Anjasmoro melintasi Jalan Arteri Yos Sudarso dan membentang hingga Jalan Madukoro. Sebelumnya, akses terminal baru Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang masih tercampur dengan lalu lintas lokal dan lalu lintas menuju perumahan sekitar bandara sehingga kelancaran mobilitas dari menuju bandara berpotensi terganggu. Dengan adanya jalan layang akses langsung menuju bandara ini, titik kemacetan seperti di Kawasan Puri Anjasmoro dapat dihindari sehingga mobilitas dari dan menuju bandara akan semakin lancar, Rabu (1/9/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

"Dagelan ini namanya," tegas Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda ini.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Sani menyarankan pemerintah seharusnya menggiring masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi dengan mengakomodir alat test gratis.

Tujuan agar pergerakan menggunakan kendaraan pribadi bisa ditekan.

"PCR untuk perjalanan di atas 250km ini benar-benar dagelan menurut hemat kami. Ditambah lagi sekarang airlines cukup dengan swab antigen. Ada apa ini? Pemerintah jelas tidak fair," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reynas Abdila)(Kompas TV/Nurul Fitriani)

Baca berita lain seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini