News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sebagian Awak Media Diminta Keluar dari Ruang Sidang Saat Sidang Kasus Tewasnya Laskar FPI Digelar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas meminta sebagian awak media dan pengunjung sidang untuk keluar dari ruang persidangan. 

Hal itu dilakukan hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, pada perkara ini turut terlibat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dalam ruang sidang, Hakim anggota Suharno meminta hanya sebagian awak media saja yang diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan di dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, penerepan tersebut juga dilakukan untuk pengunjung sidang lainnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?

Sedangkan sisanya, diminta keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan. 

"Perlu kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan. Di ruang sidang ini disediakan sesuai dengan kursi yang ada. Yang tidak dapat kursi silakan untuk keluar dan untuk media nanti perwakilan di dalam," kata Suharno dalam ruang sidang, Selasa (2/11/2021).

Setelah melontarkan pernyataan itu, lantas seorang petugas PN Jakarta Selatan mendatangi sebagian jurnalis untuk keluar dari ruang sidang. 

Suharno lantas kembali mengingatkan sebab dirinya melihat masih ada beberapa pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang.

"Di sebelah kanan masih ada apakah masih kurang mendengar suara saya. Kalau belum mendengar suara saya, ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberi tahu atau mungkin suata saya kurang keras?" ucap Suharno secara tegas.

Atas permintaan dari hakim tersebut, alhasil beberapa pengunjung sidang dan awak media yang meliput persidangan itu berangsur keluar dari ruang sidang.

Jaksa Debat dengan Majelis Hakim

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Kendati begitu, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan.

Dimana hal itu bermula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Disana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan.

Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline.

Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada. 

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.

Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.

Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saifullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini