Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan angkutan penyeberangan:
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Pelaku Perjalanan Jarak Jauh menggunakan Moda Transportasi Darat dan Angkutan Penyeberangan Daerah di Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lainnya terkait Virus Corona