TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat perjalanan darat 250 km di dalam artikel ini.
Diketahui, terdapat aturan baru mengenai perjalanan darat pada masa pandemi.
Pelaku perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 baik melalui RT-PCR maupun antigen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 90 Tahun 2021.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021.
Adapun sertifikat vaksin dapat ditunjukkan secara cetak fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi maupun disimpan di gadget.
Lalu bagaimana syarat lengkap perjalanan darat 250 km?
Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19
Syarat Perjalanan Darat 250 km
Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan darat 250 km:
Pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Perjalanan Angkutan Penyeberangan
Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan angkutan penyeberangan:
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Pelaku Perjalanan Jarak Jauh menggunakan Moda Transportasi Darat dan Angkutan Penyeberangan Daerah di Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lainnya terkait Virus Corona