TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi aturan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman dephub.go.id pada Rabu (27/10/2021), tentang Surat Edaran Nomor SE Nomor 90 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengganti peraturan poin 5 dalam SE Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dan Antigen sesuai peraturan terbaru dalam Surat Edaran Nomor SE Nomor 90 Tahun 2021.
Kategori perjalanan jarak jauh yaitu minimal perjalanan 250 Km atau kurang lebih empat jam.
Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat.
Program pemerintah lainnya seperti PPKM dan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 juga menjadi prioritas dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen
Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat jarak jauh terbaru:
A. Wilayah Jawa dan Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan penyeberangan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
B. Wilayah Luar Jawa Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan jarak jauh
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi;
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Aturan Perjalanan saat Pandemi Covid-19