News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan terbaru perjalanan domestik darat dan laut

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan domestik di dalam artikel ini.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan domestik.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan domestik, wajib menunjukan hasil antigen.

Pelaku perjalanan domestik yang dimaksud adalah menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Menurut Inmendagri, Sudah Vaksin Dua Kali Cukup Antigen

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik

PPKM Level 3

Dikutip dari Inmendagri No 57 Tahun 2021, berikut aturan terbaru perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):

1. Harus menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

PPKM Level 2

1. Harus menunjukkan kartu vaksin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini